Baleg Setujui 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut

05-03-2025 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan usai rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir terkait pengambilan keputusan tersebut.

 

“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu dan setelah itu penandatanganan 10 RUU tentang kabupaten/kota bersama pengusul RUU pimpinan komisi II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob dalam Rapat di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Para peserta rapat menyetujui dan kemudian palu pun diketuk bersama dengan Perwakilan Komisi II yang hadir sebagai pengusul.

 

Sebelumnya, Bob Hasan menanyakan kepada peserta rapat yang hadir usai Ketua Panja harmonisasi 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi, Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil kerja panjanya.

 

“Apakah laporan panjanya dapat diterima?” kata Bob. Tok, palu diketuk tanda laporan disetujui.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan pun mengungkapkan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 10 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian disepakati dalam rapat panjang bersama pengusul pada tanggal 4 Maret 2025 secara garis besar adalah sebagai berikut.

 

  1. Melakukan perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Perbaikan aspek substansi hanya terdapat pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara yang telah dibahas dalam rapat panjang Badan Legislasi, yaitu menghapus pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai Ibu Kota dari Kota Manado pada Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

 

“Pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota dan Kota tidak diatur dalam Undang-Undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kota Banda Aceh di Aceh. Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024 tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Sturman.

 

“Adapun pengaturan mengenai penentuan Ibu Kota hanya terdapat pada Undang-Undang tentang Kabupaten,” imbuh politisi Fraksi PDIP ini.

 

Ia melanjutkan, berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan Undang-Undang tentang 10 RUU Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI.

 

“Namun demikian, Panja menyerahkan kepada Pleno apakah rumusan rancangan Undang-Undang hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” pungkasnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...